Kementerian Komunikasi dan
Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM
prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat,
dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu
prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke
4444.
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai
tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi
waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang,
maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS
keluar.
Bila sampai 15 hari berikutnya kartu
prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa
melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir,
akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Sebelum hal itu terjadi, pengguna
dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs
Web Resmi Operator
Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan
secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut
Telkomsel
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut :
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut :
Caranya:
isikan No handphone, NIK KTP, No
Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS.
Lalu klik "kirim" XL Pelanggan Xl (Xl atau
Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang
Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode
verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor
Kartu Keluarga
Indosat Ooredoo
Pengguna kartu pra bayar Indosat
Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui :
Caranya:
1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga
3. Klik tanda kotak "I'am not a
robot"
4. Klik "periksa" jika data
yang dimasukkan sudah benar.
Tri
Pelanggan Tri dapat melakukan
registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Caranya:
Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki
pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan
"Registrasi Ulang" untuk kartu lama.
Registrasi untuk kartu Tri baru
1. Masukan nomor Tri yang akan
diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan
sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan angka terakhir nomor seri
(ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
4. Klik kotak "Iam not a
robot"
5. Klik "kirim" jika data
yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Ulang Kartu Tri Lama
1. Masukan nomor Tri yang akan
diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan
sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan kode rahasia yang
dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor
seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan
diregistrasikan
6. Klik "kirim" jika data
yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS ke
4444
Bagi pengguna kartu lama, format SMS
untuk semua operator ketik:
Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik:
NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Contoh :
REGNIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
REG 1234567890123456#320106041130027# kirim ke 4444
Sumber :
https://tirto.id/cara-registrasi-kartu-prabayar-melalui-online-amp-sms-ke-4444-cCF7